Ponpes Al Zaytun Disebut Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 17:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa akan menelisik unsur pidana terkait dengan munculnya polemik soal ajaran di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun yang disebut menyimpang.

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Meski begitu, Ramadhan tidak memaparkan lebih mendalam. Ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan satuan terkait.

"Nanti kita tanyakan dulu itu ya," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan hasil penelitian terkait kasus Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebutkan, pihaknya pernah melakukan penelitian terkait ponpes yang saat ini menjadi sorotan publik itu.

Belakangan ponpes Al Zaytun diprotes oleh sejumlah kelompok masyarakat karena diduga mengajarkan yang bertentangan dengan agama Islam di pondok pesantren tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya