Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 17:55 WIB
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.

"Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu," kata Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).

Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.

"Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tgl 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi," katanya.

"Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah jg harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya," sambungnya.

Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai undang-undang. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi undang-undang dalam dua kali masa sidang DPR.

 BACA JUGA:

"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

 BACA JUGA:

"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya