Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai undang-undang. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi undang-undang dalam dua kali masa sidang DPR.
BACA JUGA:
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA:
"Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )