Kenal Lewat Medsos, Gadis Belia Diperdaya Seorang Pemuda di Sebuah Hotel

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 14:48 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

 

LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap lantaran menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023 pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.

 BACA JUGA:

Kemudian pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.

Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya.

 BACA JUGA:

"Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2023).

Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya