Kenal Lewat Medsos, Gadis Belia Diperdaya Seorang Pemuda di Sebuah Hotel

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 14:48 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

"Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban," jelas Rendi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya