"Korban saat itu sedang jual minuman di sekitar Taman PGRI, Kota Binjai. Lalu, JM datang dengan maksud ingin mengambil handphone. Namun korban sempat melakukan perlawanan. Tersangka lalu mengambil paving block untuk memukul kepala korban sehingga kehilangan kesadaran," jelas Valentino.
4. Jasad korban ditinggalkan di dalam mobil
Setelah korban Vonda tak sadarkan diri, JM memasukkannya ke dalam mobil dan berkeliling ke beberapa daerah hingga akhirnya mereka tiba di Jalan Klambir V, Kota Medan. Tersangka kemudian meninggalkan mobil tersebut dan korban di sana.
5. Polisi tangkap seorang tersangka lain
Selain tersangka JM, polisi juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus itu. Tersangka berinisial I itu ditahan atas perannya sebagai penadah.
"Untuk tersangka I juga sudah kita tangkap,” kata Valentino.
(Rahman Asmardika)