Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijual organ ginjalnya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal seharga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi. Hanya saja, hingga saat ini Karyoto belum dapat membeberkan perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus TPPO tersebut secara terperinci.
“Tunggu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Bentar lagi tuntas sedang dikembangkn dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)