Kepergok Maling Motor, Pria Asal Lampung Babak Belur Diamuk Warga Tambora

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 19:42 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Putra mengatakan, pelaku berikut barang bukti alat curian seperti kunci letter T dan pisau dapur yang dibawanya langsung digelandang ke Unit Reskrim Polsek Tambora untuk diperiksa.

"Terkait jumlah total TKP (yang menjadi target pelaku) belum diketahui. Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya