Mayat Perempuan di Pantai Legian Korban Pembunuh, Pelaku Kesal Dibilang Gay

Mohamad Chusna, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 21:32 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di Pantai Legian. (Ist)
Share :

Polisi menangkap Bryan di kios tak jauh dari Pantai Blue Ocean.

"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman padana maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya