Johnny G Plate Diuntungkan Rp17,8 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 11:51 WIB
Johnny G Plate. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Gerard Plate mendapat keuntungan Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," kata Jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain politikus NasDem tersebut, sejumlah pihak dan korporasi turut diperkaya dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Pihak-pihak yang turut diuntungkan adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya