Rincian uang yang ditampilkan KPK terdiri dari Rp81.628.693.000. Kemudian, senilai SGD26.300 atau setara Rp292 juta, dan USD5.100 atau setara Rp76 juta. Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.
(Awaludin)