OKU TIMUR - Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, periode 2016-2021 Kholid Mawardi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar Rp16,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat lainnya yakni Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson, Sekda OKU Timur, Jumadi, dan Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale.
"Terkait penyidikan kasus ini, kami telah memanggil 37 saksi, termasuk mantan Bupati untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan itu untuk memperkuat dan mencari bukti tambahan dalam dugaan korupsi kasus dana hibah," ujar Akbar, Selasa (27/6/2023).
Penipu Catut Nama Gubernur Lampung, Janjikan Dana Hibah untuk Masyarakat
Tak hanya pejabat daerah, lanjut Akbar, pihak penyidik juga jelah memanggil dan memeriksa Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, serta Panwascam se-Kabupaten OKU Timur.
"Sebanyak 37 saksi sudah dipanggil, tapi untuk nama-nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka," jelasnya.
Dijelaskannya, dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.
"Namun, pengelolaan dana hibah yang dikucurkan ternyata tidak sesuai dengan peruntukan dan menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tuturnya.