2. MUI keluarkan fatwa
Anwar juga mengatakan bahwa MUI juga baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa salat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya dinyatakan tidak sah.
Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.
Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. Sehingga khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki.
"khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,"ujarnya.
3. MUI serukan Ponpes Al Kafiyah bertaubat
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
(Rahman Asmardika)