3 Fakta Video Viral Perempuan Bercadar Jadi Imam Shalat Jumat, Ini Kata MUI

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 29 Juni 2023 06:01 WIB
Foto: Tangkapan layar.
Share :

JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan perempuan bercadar menjadi imam sholat Jumat di antara laki-laki menjadi viral. Video itu diduga diambil di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah.

1. MUI haramkan praktik perempuan imami sholat jamaah laki-laki 

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas angkat bicara terkait video viral tersebut. Dia meminta agar masyarakat saat beribadah harus mengikuti tuntunan dari Al-Qur'an dan As-sunah dan jika tidak ada hukumnya maka jelaslah haram.

"Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari alquran dan assunnah. oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah maka hukum dasar beribadah itu dalam islam adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya,"kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (28/6/2023).

Anwar menambahkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sepanjang hayatnya jika salat bersama jamaah laki-laki dan atau perempuan maka selalu menjadi imam. Kalau tidak bisa, Rasulullah justru menyuruh suruh abu bakar yang menjadi imam.

"Oleh karena itu kalau ada sholat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada,"ujarnya.

"Mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang.”.

2. MUI keluarkan fatwa

Anwar juga mengatakan bahwa MUI juga baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa salat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya dinyatakan tidak sah.

Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. Sehingga khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki.

"khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,"ujarnya.

3. MUI serukan Ponpes Al Kafiyah bertaubat

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya