JAKARTA - Sebanyak 668 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 1.861 orang korban diselamatkan salah satunya tak terima uang yang dijanjikan dan dilecehkan majikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa para tersangka yang diamanakan tersebut berasal dari laporan yang diungkap Satker bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).
Ratusan tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri serta Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia periode 5 hingga 28 Juni 2023.
“Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,” ucapnya.