Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 03 Juli 2023 19:25 WIB
Mario Dandy (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas laporan pencabulan terhadap mantan kekasihnya inisial AG (15). Kini, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 tahun, dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG beberapa waktu yang lalu.

“Iya sudah (tersangka),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin 3 Juli 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya