WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor Ditangkap Imigrasi Soetta

Erfan Maruf, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 23:20 WIB
Share :

JAKARTA - Seorang pria warga negara (WN) Italia beriniasial GA (48) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Dia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi karena memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan pasopor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 atas perannya memberangkatkan PJ dengan menggunakan pasopor palsu. Namun, setelah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).

Tito menjelaskan beberapa peran GA dalam keberangkatkan WN Sri Lanka bernama PJ. Dia memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian melakukan pemesanan tiket, dan ketiga proses check-in.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya