3. Pemerintah fokus usut dugaan pidana Ponpes Al Zaytun
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada pengusutan pidana umum yang terjadi di ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut, sementara dugaan radikalisme didalami oleh BNPT.
"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya bukan pada radikalisme NII-nya. Yang sekarang muncul yang sedang ditangani," katanya.
4. Buka kemungkinan pengerahan Densus 88
Mahfud menegaskan, jika terbukti ada radikalisme, Satuan Antiteror Densus 88 dapat dikerahkan, terutama ketika ada ancaman dalam bentuk fisik.
"Kalau ada tindakan-tindakan sifatnya fisik, tapi yang sekarang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," terangnya.
(Rahman Asmardika)