Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 10:34 WIB
Ruang Sidang Teddy Minahasa di PT DKI. (Foto: Carlos Roy)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan perkara dilakukan PT DKI pada hari ini.

"Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini," ujar Binsar.

 BACA JUGA:

Selain sidang vonis banding kepada Teddy Minahasa, ia mengungkapkan akan digelar sidang serupa untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara. Namun sidang keduanya digelar setelah sidang Teddy Minahasa.

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi, persidangan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Para majelis hakim baru akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

 BACA JUGA:

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya