"Saya ingin suami saya dipecat dan diberhentikan dari instansi kejaksaan, karena beliau tidak layak menjadi JPU, seorang jaksa menyiksa istri menzolimi istri. Dan hak-hak saya yang sudah di sahkan diatur tolong kembalikan kepada saya," katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai perindo Amriadi pasaribu mengatakan berkas kasasi w4-A1/352/Hk.05/1/2023 dengan No Perkara 1294/Pdt.G/2022/PApbr telah dikirim sejak 25 Januari 2023. Akan tetapi belum keluar putuasan hukum.
"Belum keluar putusan artinya mereka kedua masih suami istri di depan hukum," kata Amriadi.
Pihaknya juga akan membawa perkara ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan oknum jaksa itu secara tidak hormat. Sebab SA melakukan pelanggaran displin.