"Tersangka mendorong korban ke tanah lalu langsung memeluk, mencium pipi dan bibir korban serta meraba tubuh korban. Tersangka juga mengangkat baju korban ke atas lalu bagian dada korban diremas. Aksi mesum tersangka terhenti lantaran anaknya menangis," jelasnya.
Seakan penderitaan korban tidak henti, lanjut Hary, aksi mesum kembali dilakukan tersangka di kebun karet pasca 3 hari kejadian sebelumnya saat sedang istirahat bekerja.
"Tersangka melepaskan baju dan meletakkannya di tanah, kemudian tangan korban ditarik tersangka. Korban sempat melawan, namun tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone," jelasnya.
Saat itu, tersangka yang sudah dikuasai nafsu setan tetap melancarkan aksi mesumnya. Tersangka juga mengancam korban akan dianiaya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.
"Pada kejadian ini korban sempat berteriak kesakitan, namun diabaikan tersangka. Barulah 10 menit kemudian usai melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh korban memakai kembali baju dan langsung pulang ke rumah," jelasnya.
Hary menjelaskan, sudah tidak terhitung lagi aksi bejat yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya tersebut. Bahkan, korban juga diberikan obat Pil KB untuk mencegah agar korban tidak hamil.
"Aksi cabul terakhir tersangka dilakukan pada April lalu di lokasi kebun karet. Sekitar satu jam tersangka melampiaskan nafsu setannya itu terhadap putri kandungnya," jelasnya.
Merasa sudah tidak kuat lagi menerima perlakuan ayahnya tersebut, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya. Tak terima dengan hal tersebut, bibi korban pun melapor ke Polres Banyuasin.
"Usai menerima laporan, petugas pun langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Pangkalan Balai Banyuasin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)