Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 17:26 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Alex menambahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk, kata dia, para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," pungkasnya.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya