Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki kasus tersebut, dan diketahui S sendiri yang melapor ke Ketua RT setempat, bahwa anaknya meninggal di dalam kandungan.
"Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenazah bayinya ke kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit," ujar Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo.
Keterangan dari S perihal bayinya yang meninggal dunia pun diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian dari Dokter RSUD Kota Tangerang bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal dunia pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 06.30 WIB, lahir dari istrinya AA (33th) dan bayi tersebut meninggal saat masih dalam kandungan karena istrinya mengalami pendarahan pada usia kandungan 8 bulan dan dirawat di rumah sakit sejak tanggal 2 Juli 2023.
"Setelah mengetahui bayi yang dilahirkan oleh sang istri meninggal dunia, S yang merupakan ayah dari sang bayi, mengurus dan membawa pulang jenazah bayinya ke rumah kontrakan di Sudimara untuk dapat dimakamkan pada siang harinya," lanjut Kapolsek.
(Angkasa Yudhistira)