Saat sampai di wisata kawasan hutan Jati Tampora, seorang pelaku kemudian membunuh korban dengan celurit dan pisa. Kemudian, mayatnya dibuang sekitar wisata kawasan hutan Jati Tampora.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 buah handphone (HP) milik para pelaku, 1 unit sepeda motor Yamah Vixion warna putih.
Kemudian, satu buah pisau, satu buah celurit, pakaian dan dompet. Saat ini, para tersangka harus mendekam di sel Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )