JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menunda sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, selama sepekan. Sidang Lukas akan dilanjutkan pada Senin, 17 Juli 2023.
Sidang ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada hari ini. Tim jaksa menjelaskan bahwa majelis hakim juga belum mencabut pembantaran penahanan Lukas usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Terkait dengan saksi, kami hari ini belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi akan dimulai Kamis," ucap salah satu tim jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi Lukas Enembe akan digelar dua kali dalam sepekan. Sidang Lukas Enembe bakal digelar pada Senin dan Kamis setiap minggunya.
"Untuk pemeriksaan saksi kami majelis hakim sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu minggu dua kali," ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Rencananya, tim jaksa KPK akan menghadirkan sebanyak sekira 40 saksi di persidangan Lukas Enembe. Majelis Hakim mempersilakan. Hakim kemudian menutup persidangan karena jaksa belum mempersiapkan saksi hari ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 17 Juli 2023.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 17 Juli 2023. Demikian saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," tutup Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung protes dan merasa keberatan. Lukas mengklaim sama sekali tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha. Ia merasa difitnah oleh tim jaksa lewat surat dakwaannya.
(Awaludin)