JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang dikaji Puslabfor Bareskrim Polri terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tutur Ramadhan.
Sementara untuk pemeriksaan saksi, ia melanjutkan, penyidik akan memanggil sejumlah ahli pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023). Saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi BAP ialah ahli Agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Sekedar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.