Peras Waria hingga Rp50 Juta, Empat Personel Polda Sumut Didemosi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 20:31 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Polda Sumatera Utara telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk empat personelnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua orang transpuan (waria) pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.

Dari hasil sidang etik itu, keempat oknum Polisi itu terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 50 juta terhadap transpuan yang melaporkan mereka. Atas hal itu keempatnya dijatuhi sanksi berupa demosi selama 4 tahun.

"Sidang kode etik kemarin memutuskan keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar itu pula keempatnya dikenakan sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya diberitakan empat oknum polisi dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap dua orang waria yang mereka tangkap dari salah satu hotel di Medan pada Juni lalu. Penangkapan itu terkait dugaan prostitusi dan perdagangan manusia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya