JAKARTA - Kejaksaan Agung menyinggung sosok berinisial S yang diduga menyerahkan uang Rp27 miliar yang kemudian diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi meski menyebut nama tersebut namun belum dapat menjelaskan secara gamblang sosok S yang memulangkan uang senilai Rp27 Miliar atau 1,8 juta dollar Amerika Serikat.
"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Dia juga menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Maqdir hari ini, maka Kejagung pun bergerak langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Maqdir Ismail.
"Dan oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, bahwa uang senilai Rp27 Miliar terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo itu sudah diserahkan ke Kejagung RI. Kendati uang tersebut disebutkan oleh Maqdir didapat dari seseorang yang datang ke kantor kerjanya.
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika, dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.