TULUNGAGUNG - Sidang kasus pencabulan anak dengan terdakwa Panirin di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Penundaan jadwal pembacaan tuntutan tersebut membuat RPA Partai Perindo dan keluarga korban kecewa.
Sebelumnya sidang yang rencananya dimulai pada Rabu 12 Juli 2023, pukul 11.00 WIB siang tersebut molor sampai pukul 13.00 WI. Adapun hakim ketua pada sidang tersebut Nanang Zulkarnaen dan JPU Dwi Waeastuti.
"Tidak ada keterangan resmi terkait dengan penundaan sidang yang akhirnya di undur dan diagendakan pada 26 Juli 2023," kata pengurus RPA Perindo Tulungagung Leo.
Leo mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan adanya penundaan ini karena penundaan tersebut terkesan mendadak. Bahkan pihak keluarga dan RPA Perindo tidak diberitahu terkait dengan ditundanya jadwal sidang.
(Fakhrizal Fakhri )