Indonesia telah menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line, sebagaimana klaim China, karena tidak memiliki dasar hukum yang diakui hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UN Convention on the Law of the Sea UNCLOS tahun 1982.
UNCLOS telah menetapkan batas-batas zona ekonomi eksklusif setiap negara, terkait hak untuk melakukan eksploitasi dan lainnya di wilayah perairan mereka sesuai hukum laut internasional.
Putusan UNCLOS 1982 secara tegas menunjukkan bahwa perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Ini berarti Indonesia berhak menguasai kekayaan ekonomis di dalamnya, termasuk untuk melakukan kegiatan pertambangan dan eksplorasi, bernavigasi, menangkap ikan, menanam pipa kabel dan terbang di atas wilayah itu.
China sebenarnya juga ikut menandatangani UNCLOS itu, tetapi secara sengaja tidak pernah mendefinisikan makna nine dash line yang kerap diklaimnya.
(Rahman Asmardika)