China telah menganggap sebagian besar kawasan Laut China Selatan sebagai bagian dari kedaulatannya, dan kian agresif melakukan reklamasi pulau-pulau di perairan tersebut, serta mengirim patroli rutin. Namun klaim yang sama juga diajukan oleh empat negara anggota ASEAN yaitu Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam.
China, secara sepihak, menggunakan nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang mencakup kawasan seluas dua juta kilometer per segi, yang 90 persen di antaranya diklaim sebagai hak maritim historisnya. Awalnya dalam peta tahun 1947, pasca Perang Dunia Kedua, China menyebut eleven dash line atau sebelas garis putus. Tetapi setelah berseteru dengan Taiwan, pada 1950-an, dua garis putus-puts dihilangkan dari peta itu dan tinggal sembilan saja. Jalur nine dash line ini membentang sejauh 2.000 kilometer dari daratan China hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia dan Vietnam.
Klaim sepihak ini berdampak pada hilangnya perairan Indonesia selusa kurang lebih 83.000 kilometer per segi atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna. Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain, yaitu Filipina, Malaysia, Vietnam dan Brunei Darussalam, juga terkena imbasnya.