Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 02:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 13 Juli 2023.

 BACA JUGA:

Pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, ini sebelumnya menyatakan bakal membawa uang dalam bentuk tunai ke Kejagung.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya