Soal Pengaturan Jam Kerja, DPRD DKI Jakarta Pilih Pembatasan Kendaraan ASN

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 04:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok terkait pengaturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai bahwa sebaiknya ASN lebih dibatasi kendaraan pribadinya dengan beralih menggunakan transportasi publik.

“Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata Gembong, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, pengaturan jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI masih kurang berdampak untuk mengurangi kemacetan. Ia lebih memilih mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum agar hal itu juga dapat ditiru oleh masyarakat.

Selain itu, kata dia, jika ASN di lingkungan Pemprov DKI konsisten menggunakan kendaraan umum, dia meyakini nantinya masyarakat dengan sendirinya akan meninggal kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya