KARANGANYAR - Seorang nenek bernama Ngatinem (67), warga Ngringo, Jaten, Karanganyar meninggal dunia setelah tersambar Kereta Api (KA) Argo Wilis. Ngatinem tertabrak kereta saat berjalan di rel kawasan Emplasemen Stasiun Palur KM 256+2 Jalur Hilir pukul 11.02 WIB, Sabtu (15/7/2023).
Ps Kasubsi Penmas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan, korban sempat berjalan di atas rel dari arah selatan menuju utara. Tubuh nenek Ngatinem kemudian tergambar KA yang sedang melintas.
"Oleh saksi, korban sempat diteriaki karena ada KA yang akan melintas, namun korban tidak mendengar. Saksi hendak mencoba mengejar korban, tapi KA sudah dekat," kata Sakti.
Wanita Tewas Tersambar KRL di Perlintasan Sebidang Depok, Terpental Beberapa Meter
Dia mengungkapkan bahwa keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jasad korban juga telah diminta keluarga untuk dimakamkan
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo saat diwawancarai membenarkan kejadian tersebut. Saat itu, KA Argo Wilis tengah melaju dari Surabaya menuju Bandung.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Franoto, saat dihubungi, Sabtu.
Terobos Pintu Perlintasan, Pemotor di Bekasi Tewas Tersambar Kereta
Fran pun mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.