Pengaturan Pajak Warisan Kakek yang Diteruskan Prabu Siliwangi saat Berkuasa di Padjajaran

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 06:02 WIB
Prabu Siliwangi (foto: dok ist)
Share :

PRABU SILIWANGI menjadi satu raja yang membawa Kerajaan Pajajaran ke masa kejayaan. Sosoknya memimpin usai dua kerajaan di tanah Sunda yakni Galuh dan Sunda bersatu. Di tangan Prabu Siliwangi atau Sri Baduga Maharaja inilah tanah sunda dibawa ke masa kejayaan dan kesejahteraan rakyatnya.

Ketika Sri Baduga Maharaja resmi dinobatkan sebagai raja Kerajaan Pajajaran, ia selalu memegang teguh tradisi dari kakeknya yang bernama Wastu Kancana, Amanat ini disampaikan ayah Ningrat Kancana ketika masih menjadi Mangkubumi di Kawali.

Pesan tersebut dapat ditemukan dalam salah satu prasasti peninggalan Sri Baduga Maharaja di Kebantenan sebagaimana dikutip dari "Hitam Putih Pajajaran : Dari Kejayaan Hingga Keruntuhan Kerajaan Pajajaran".

Pada prasasti peninggalan Sri Baduga Maharaja berisi "Semoga selamat. Ini tanda peringatan bagi Rahyang Niskala Wastu Kancana. Turun kepada Rahyang Ningrat Kancana, maka selanjutnya kepada Susuhunan sekarang di Pakuan Pajajaran. Harus menitipkan ibu kota di Jayagiri dan ibu kota di Sunda Sembawa. Semoga ada yang mengurusnya. Jangan memberat- kannya dengan "dasa", "calagra", "kapas timbang", dan "pare dongdang".

Maka diperintahkan kepada para petugas muara agar jangan memungut bea atau pajak. Karena merekalah yang selalu berbakti dan membaktikan diri kepada ajaran-ajaran. Sebab merekalah yang tugasnya mengamalkan peraturan dewa.

Dari kutipan di atas, dengan tegas disebut “dayeuhan" (ibu kota) di Jayagiri dan Sunda Sembawa. Penduduk kedua dayeuh ini dibebaskan dari 4 macam pajak, yaitu desa yang diperuntukkan tenaga perorangan, "calagra" pajak secara kolektif, "kapas timbang" (kapas 10 pikul) dan "pare dondang" (padi 1 gotongan). Disebutkan dalam arsip koropak 630, bahwa urutan pembayaran pajak adalah dari dasa, calagra, "upeti", dan "panggeureus reuma".

Pada keropak 406 disebutkan bahwa daerah Bungbulang, Garut, Jawa Barat yang dulunya bernama Kandang Wesi harus membawa "kapas sapuluh carangka" atau 10 carangka sama dengan 10 pikul sama dengan 10 timbang atau menurut Coolsma, 1 caeng timbang, sebagai pajak yang harus disetorkan ke Kerajaan Pajajaran setiap tahunnya.

Sedangkan kapas telah dimasukkan upeti, jadi tidak dikenakan kepada rakyat secara individu, melainkan kepada penguasa setempat yang telah berwirausaha. Panggeres adalah hasil yang didapatkan secara cuma-cuma tanpa harus ada usaha yang susah payah. Reuma adalah bekas ladang.

Jadi, padi yang tumbuhnya terlambat (turiang) di bekas ladang setelah dipanen para penduduk setempat kemudian ditinggalkan, karena mereka mencari ladang baru untuk ditanami kembali, menjadi hak raja atau penguasa setempat (toohaan). Dondang adalah alat untuk memikul yang bentuknya seperti tempat tidur.

Alat ini terdapat segi empat yang diberi tali di tangkai berlubang, gunanya untuk memasukkan pikulan. Karena bertali, dondang harus selalu dipikul, waktu digotong selalu berayun-ayun sehingga disebut "dondang" (berayun).

Dondang memiliki fungsi untuk membawa barang antaran saat selamatan atau acara tertentu yang digelar oleh kerajaan. Oleh sebab itu, "pare dondang" atau "panggeres reuma" ini lebih bersifat barang antaran. Mengenai pajak yang benar- benar hanyalah pajak tenaga dalam bentuk dasa dan calagra.

Tanggung jawab yang harus dilaksanakan guna mematuhi kepentingan raja di antaranya yaitu menangkap ikan, berburu binatang di hutan, memelihara saluran air (ngikis), bekerja di ladang atau i serang ageung (ladang kerajaan yang hasil padinya di didapatkan bagi upacara resmi).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya