JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dijadwalkan bakal kembali menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 17 Juli 2023.
Sidang lanjutan ini, terkait dakwaan yang diterima Lukas Enembe soal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Rencananya, Majelis Hakim bakal mengorek pertanyaan saksi dalam kasus tersebut.
"Kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, agenda Pemeriksaan Saksi," tulis keterangan PN Jakpus, Senin (17/7/2023).
Di sisi lain, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Sampai sekarang kita belum dikabari sama JPU (siapa saksi yang dihadirkan)," imbuhnya.
Adapun, Lukas Enembe (LE) sendiri tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) terkait kondisinya yang kian melemah. Namun, LE tetap dijadwalkan untuk hadir oleh pihak pengadilan.
Adapun sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Prof Hatta Ali PN Jakpus dan terbuka untuk umum.