15 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2022

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 15:59 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebaliknya, masyarakat melihat polisi menegakkan hukum belum menggunakan hati nurani. "Maka disinilah keadilan restoratif menjadi strategi dalam rangka Polri berbenah diri," imbuhnya.

Saat ini ada lebih dari 1.300 Polsek di Indonesia yang hanya boleh menangani kasus harkatibmas dan tidak melakukan penegakan hukum.

"Polsek menjalankan tugas penegakan hukum, ada polsek yang mampu ada yang juga belum mampu untuk melakukan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutup Dedi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya