"Iya setelah itu korban roboh dan tewas setelah banyak mengeluarkan darah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 3 orang pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlidungan Anak dan Pasal 170 Junto Pasal 56 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)