Terjerat Narkoba, Hakim PN Rangkasbitung Akan Jalani Sidang di MA

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 08:59 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Majelis Kehormantan Hakim (MHK) akan menggelar sidang adanya dugaan perilaku yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, Selasa (18/7/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. Dia menyebut sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Agung.

"Benar hari ini akan dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MHK) dengan terlapor hakim Danu atas dugaan memakai narkoba," kata Sobandi kepada MNC Portal, Selasa (18/7/2023).

Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa majelis kehormatan hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang diusulkan oleh KY atau MA.

Sebelumnya Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman hakim PN Rangkasbitung, yang diduga ketahuan menggunakan narkoba.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya