Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anang Achmad Latif di Kasus Korupsi BTS 4G

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 11:20 WIB
Sidang kasus Kominfo BTS (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi, atau nota keberatan mantan Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

“Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anang Achmad Latif.

Menurut Majelis Hakim, keberatan kubu eks Dirut Bakti Kominfo yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya