JAKARTA – Pihak kepolisian tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Berikut fakta-fakta terkait penyelidikan ini:
1. Selidiki 6 rekening
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan zakat itu diterima oleh pihak Polres Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 17 Juli 2023.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama, Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J, 1 rekening,” kata Ramadhan, kepada awak media, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
2. Kantongi 3 nama
Ramadhan menyebut, berdasarkan hasil koordinasi Dit Tipideksus dengan Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor, telah didapatkan beberapa nama terkait kasus ini
Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).