5 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi Zakat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri Kantongi 3 Nama

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 05:01 WIB
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Pihak kepolisian tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.

Berikut fakta-fakta terkait penyelidikan ini:

1. Selidiki 6 rekening

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan zakat itu diterima oleh pihak Polres Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 17 Juli 2023.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama, Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J, 1 rekening,” kata Ramadhan, kepada awak media, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

2. Kantongi 3 nama

Ramadhan menyebut, berdasarkan hasil koordinasi Dit Tipideksus dengan Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor, telah didapatkan beberapa nama terkait kasus ini

Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya