JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Taman Sari menangkap FR (39), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial J (16) di kawasan Jakarta Barat.
Wakapolsek Metro Taman Sari, Kompol Ramondias mengatakan, pelaku bahkan telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali di beberapa hotel di Jakarta Barat, maupun Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Tanjung Priok," ujar Ramondias saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7/2023).
Aksi bejat itu, kata Ramondias, diungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Metro Taman Sari. Pelaku, melakukan modus rudapaksa tersebut dengan cara mencekoki korban.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," terangnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.