JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Taman Sari menangkap FR (39), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial J (16) di kawasan Jakarta Barat.
Wakapolsek Metro Taman Sari, Kompol Ramondias mengatakan, pelaku bahkan telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali di beberapa hotel di Jakarta Barat, maupun Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Tanjung Priok," ujar Ramondias saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7/2023).
Aksi bejat itu, kata Ramondias, diungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Metro Taman Sari. Pelaku, melakukan modus rudapaksa tersebut dengan cara mencekoki korban.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," terangnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," imbuh Roland
Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak enam kali, tiga kali di hotel wilayah Taman Sari dan tiga kali di wilayah Kemayoran Jakpus. Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)