BOGOR - Polisi menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor. Para tersangka itu dibekuk periode Juni-Juli 2023.
"Satnarkoba melakukan pengungkapan 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dari 26 peristiwa ini, diamankan 32 tersangka," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (20/7/2023).
Adapun rinciannya yakni 17 perkara kasus sabu, 3 perkara kasus ganja, 5 perkara tembakau sintetis dan 1 perkara obat keras. Para tersangka yang diamanakan berusia sekitar 30-48 tahun.
"Secara umum ada 2 (modus transaksi), bertemu langsung atau COD, kedua dari pengedar memberikan petunjuk kemudian keterangan diberikan para konsumen atau sistem tempel," ungkapnya.
Barang bukti yang turut disita yaitu sabu 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, sintetis 74,2 gram dan obat 315 butir. Para tersangka dijerat dengan UU Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Anncaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Rio menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini setidaknya terdapat 9.500 jiwa diselamatkan dari peredaran narkotika. Diharapkan, peran aktif serta masyarakat juga diperlukan dalam mengungkap jaringan narkotika khususnya di Kabupaten Bogor.
"Kita tidak ingin masa depan pemuda kita tecoreng oleh kegiatan yang kurang baik ini. Oleh sebab itu, tolong seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama-sama bersih dari narkoba," tutupnya.
(Awaludin)