"Anncaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegasnya.
Rio menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini setidaknya terdapat 9.500 jiwa diselamatkan dari peredaran narkotika. Diharapkan, peran aktif serta masyarakat juga diperlukan dalam mengungkap jaringan narkotika khususnya di Kabupaten Bogor.
"Kita tidak ingin masa depan pemuda kita tecoreng oleh kegiatan yang kurang baik ini. Oleh sebab itu, tolong seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama-sama bersih dari narkoba," tutupnya.
(Awaludin)