DEPOK - Sebanyak 1.431 pengendara, baik roda dua dan empat ditilang hingga hari ke-11 pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, Jawa Barat.
"Jumlah penindakan tilang dalam rangka Operasi Patuh hingga hari Kamis 20 Juli 2023 atau hari ke-11 sebanyak 1.431 dengan rincian penindakan dengan ETLE 245 kendaraan dan tilang manual 1.186 kendaraan," kata Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Sugianto menambahkan, sanksi teguran juga diberikan kepada 1.952 pengendara saat Operasi Patuh Jaya 2023.
Sebagai informasi, tercatat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
(Erha Aprili Ramadhoni)