Ambil Paket Sabu, Pria Ini dan Kekasihnya Ditangkap Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 18:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MANADO - Seorang pria berinisial JM (22) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram yang dikirim dari Jakarta.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa narkotika tersebut diduga dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta dan akan diedarkan di Kota Manado.

"Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Jumat (21/7/2023).

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim kemudian langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas

"Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore," katanya.

Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan JM mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya