Dari hasil olah TKP ditemukan juga bahwa kondisi pintu dan jendela tidak rusak serta terkunci dari dalam. Sejumlah barang berharga milik korban dan suaminya juga disebut tidak ada yang hilang, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Tidak ada benda-benda berharga yang hilang, karena dompet handphone masih ada di TKP, BPKB juga ada," ujar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Jika memang dari bukti-bukti yang ada, Mujiati menjadi penyebab utama kematian APF, kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya sang terduga pelaku dinyatakan meninggal dunia.
"Untuk proses hukum kalau sudah terbukti ibunya yang melakukan karena ibunya sudah meninggal dunia artinya sudah dipastikan proses selesai," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu tega diduga membunuh anak kandungnya di Dusun Karangan RT 1 RW 1 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat pagi (21/7/2023). Usai membunuh anaknya ia lantas diduga bunuh diri di dapur rumahnya.
Peristiwa ini terbongkar setelah warga merasa curiga tidak ada aktivitas tangisan sang anak di Jumat pagi. Bahkan posisi pintu rumah juga masih terkunci kendati waktu telah menunjukkan pukul 07.00 WIB. Akhirnya warga memutuskan untuk mencari tahu keberadaan keduanya dengan mencongkel jendela kamar depan.
Keberadaan keduanya akhirnya terungkap setelah satu anak yang memutuskan masuk diminta warga melihat kondisi ibu dan anak itu. Anak berinisial APF ditemukan meninggal dengan kondisi luka sayatan di kamar tidur, sedangkan sang ibu ditemukan menggantung diri di dapur rumahnya.
(Angkasa Yudhistira)