"Maksud dari ahli kitab murni adalah mereka yang betul-betul pemeluk agama yang berpegangan pada kitab Taurat dan Injil dari sejak leluhurnya tanpa ada satu pun yang tidak meyakininya dan berpindah dari satu agama ke agama lainnya,"ujarnya.
Sementara itu, seorang perempuan Muslimah tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menurut kesepakatan ulama. Sama halnya dengan perempuan murtad tidak halal bagi siapapun sebagaimana termaktub dalam kitab tersebut.
Lebih lanjut pandangan ini juga diperkuat dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Syekh Abu Ishaq al-Syairazi. Dijelaskan di dalamnya, bahwa pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan.
"Maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi perempuan merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya. Sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad,"tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)